Rental Mobil Medan Buana Lestarindo

Layanan Kami

Nikmati pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan praktis bersama layanan profesional dari Buana Lestarindo.
Kami siap melayani berbagai kebutuhan perjalanan Anda, mulai dari harian hingga jangka panjang.

Rental Mobil Lepas Kunci

Cocok untuk Anda yang ingin kebebasan berkendara sendiri. Syarat mudah, proses cepat.

Rental Mobil Plus Supir

Ditemani sopir berpengalaman yang ramah dan menguasai rute. Nyaman untuk perjalanan bisnis atau liburan.

Antar Jemput Bandara / Hotel / Kota

Layanan praktis antar-jemput dari dan ke Bandara Kualanamu, hotel, atau alamat pribadi Anda.

Rental Mobil untuk Wisata / Trip Keluarga

Rencanakan liburan tanpa repot. Armada bersih dan nyaman siap menemani destinasi Anda di Sumatera Utara.

BUANA RENTAL CAR

Syarat Sewa Mobil

PENYEWA dengan ini tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang diatur atau dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :

(Pasal 1) PENYEWA akan menjaga dan memelihara kendaraan sepanjang waktu dalam kondisi baik serta merawat secara patut kendaraan tersebut sehingga selama dalam masa persewaan dan masa perpanjangannya, kendaraan tetap berada dalam kondisi yang baik dan layak digunakan untuk tujuan pemakaian;

(Pasal 2) Menggunakan kendaraan hanya untuk kepentingan pribadi dan perusahaan dengan pengemudi yang mampu dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku, maka PENYEWA akan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap beban ganti rugi material untuk setiap kecelakaan lalu lintas, kerusakan besar/kecil, kehilangan aksesoris dan perlengkapan kendaraan dan/atau sesuatu klaim dari PIHAK LAIN;

(Pasal 3) Dalam hal terjadinya kecelakaan atau kerusakan, PENYEWA bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Membayar biaya sebesar harga sewa mobil perhari apabila terjadi kecelakaan ringan yang masih memungkinkan kendaraan bisa beroperasional;
b. Apabila kendaraan mengalami kecelakaan berat yang tidak memungkinkan kendaraan tersebut beroperasional, maka PENYEWA dikenakan biaya perbaikan dan juga membayar biaya sewa sebesar 80% dari harga sewa per-hari selama kendaraan berada di bengkel guna perbaikan;
c. Jika terjadi kecelakaan diluar kota, maka PENYEWA wajib untuk menanggung biaya penarikan kendaraan sampai di Kota Medan;
d. Kerusakan ban adalah tanggung jawab PENYEWA;

(Pasal 4) PENYEWA wajib memberitahukan CV BUANA LESTARINDO hal-hal sebagai berikut:
a. Bila PENYEWA hendak mengganti nama atau alamat;
b. Bila terjadi pencurian, penipuan atau klaim PIHAK LAIN berkenaan dengan kendaraan;
c. Bila ada sesuatu perubahan didalam tujuan utama menggunakan kendaraan ini;

(Pasal 5) hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh PENYEWA selama dalam masa persewaan berlangsung yaitu :
a. Tidak dapat memindahtangankan/mengalihkan hak sewa yang diperolehnya kepada PIHAK LAIN tanpa adanya persetujuan sebelumnya;
b. Tidak diperkenankan menggadaikan/dan/atau memberikan hak dalam hal ini menjadikan kendaraan sebagai agunan kepada PIHAK LAIN;
c. Tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan keluar Provinsi tanpa adanya persetujuan sebelumnya;
d. Tidak boleh melakukan sesuati perubahan apapun terhadap bentuk semula dari kendaraan baik menambah dan/atau mengurangi perlengkapan orisinil dari kendaraan;
e. Tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan untuk melakukan tindak pidana dan/atau tindak kejahatan/criminal maupun membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan lain sebagainya yang dianggap melanggar ketentuan hukum maupun kesusilaan yang berlaku;
f. Tidak dapat menggunakan kendaraan untuk balapan, rally dan/atau sesuatu tujuan selain dari tujuan domestik dan sosial serta tidak akan membawa penumpang dengan tujuan komersil dengan menggunakan kendaraan ini;
g. Tidak menggunakan kendaraan dibawah pengaruh obat bius atau alkohol dan/atau mengemudikannya diluar jalan yang wajar/layak untuk dilalui.
(Pasal 6) Jika PENYEWA hendak memperpanjang masa sewa kendaraan, wajib memberitahukan kepada CV BUANA LESTARINDO sebelum masa sewa berakhir dan wajib membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan waktu sewa tanpa adanya persetujuan sebelumnya tidak dibenarkan;

(Pasal 7) Keterlambatan pengembalian kendaraan akan dikenakan biaya over time sebesar Rp. 25.000 per-jam. Jika keterlambatan lebih dari 6 jam, maka akan dikenakan sebesar biaya sewa 1 hari;

(Pasal 8) Apabila PENYEWA melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6, maka CV BUANA LESTARINDO tidak bertanggung jawab atas penarikan kendaraan secara sepihak dan CV BUANA LESTARINDO dibebaskan dari segala tuntuan hukum serta biaya yang tmbul dalam melakukan upaya tersebut menjadi tanggung jawab PENYEWA;

(Pasal 9) Kendaraan yang disewa dalam perjanjian ini hanya dapat dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat legal dan/atau tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Apabila adanya akibat hukum yang timbul atas penyalahgunaan peruntukan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENYEWA dan apabila dalam kasus-kasus dimaksud mengakibatkan kendaraan disita oleh PIHAK BERWENANG, maka PENYEWA juga diwajibkan membayar biaya sewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(Pasal 10) Apabila terjadi kehilangan kendaraan yang disebabkan oleh PENYEWA baik disengaja ataupun tidak disengaja, maka PENYEWA bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengganti baik fisik kendaraan dan kerugian lainnya;

(Pasal 11) Kehilangan barang yang teritnggal dari PENYEWA bukan menjadi tanggung jawab CV BUANA LESTARINDO;

(Pasal 12) PENYEWA sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul akan diselesaikan melalui perundingan dengan mengesampingkan hal-hal yang bersifat hukum perdata.